HUKUM BARANG TEMUAN DALAM ISLAM Jakarta - Pernahkah kamu menemukan barang orang lain di jalan? Lalu, apa yang kamu lakukan? Menyikapi hal itu, dalam ajaran agama Islam sudah diatur dengan jelas dan lengkap terkait hukum menemukan dan mengambil barang temuan milik orang lain. Menurut buku yang berjudul Syariah Islamiyah karya Sutisna, sebutan bagi setiap harta dilindungi yang rentan hilang dan tidak diketahui pemiliknya dalam bahasa Arab adalah luqathah. Sementara itu, menurut syara' artinya memungut harta atau barang dari suatu tempat yang tidak diketahui pemiliknya (milik orang lain yang hilang). Kewajiban dari orang yang menemukan barang temuan tersebut adalah mengumumkan barang yang ditemukan tersebut selama satu tahun, sebagaimana yang dikutip dari buku Hadis-hadis Ekonomi karya Isnaini Harahap. Apapun jenis barangnya dan di mana pun ditemukannya. Apabila belum ditemukan pemiliknya, maka barang tersebut boleh dikelola sebagai barang titipan hingga pemiliknya datang untuk mengam...
Komentar
Posting Komentar